Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ogah mengucapkan sepatah katapun mengenai kansnya maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Pasalnya, Heru harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pj Gubernur jika ingin maju Pilkada.<br /><br />Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan batas maksimal penyerahan surat pengunduran diri itu pada 17 Juli lalu. Ditanya soal sudah menyerahkan surat ini atau belum, Heru enggan membahasnya.<br /><br />Selengkapnya dalam video.<br /><br />Artikel Terkait:<br />https://www.suara.com/kotaksuara/2024/07/25/132437/bungkam-ditanya-soal-aturan-wajib-mundur-jika-maju-pilkada-jakarta-begini-reaksi-heru-budi-ke-wartawan<br /><br />#HeruBudi #Pilkada #Jakarta <br /><br />Reporter/Video Editor: Fakhri Fuadi/Aris<br />--------------------------------------------------------------<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
